Bhabinkamtibmas Kalurahan Panggungharjo Aiptu Jedik Praptowo menghadiri kegiatan sosialisasi jaga warga di Padukuhan Prancak Glondong, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (2/10/2022) malam.
Dalam materinya disampaikan tentang jaga warga, tugas dan fungsinya. Hal ini untuk mengembangkan serta menjadikan masyarakat menjadi lebih baik melalui kultur, adat istiadat dan kearifan lokal untuk menjadikan masyarakat yang aman dan sejahtera. Jaga warga dikelola berasaskan kebersamaan, sukarela, kearifan lokal, swadaya, swakarsa dan partisipasi.
Aiptu Jedik Praptowo juga menyampaikan bahwa pembentukan jaga warga sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No. 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga sebagai upaya untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat.
“Anggota Kelompok Jaga Warga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Seksi-Seksi. Kelompok Jaga Warga berkedudukan sebagai mitra Dukuh di wilayah kerjanya yang mempunyai tugas di antaranya adalah menyelesaikan konflik sosial, memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh, serta melakukan koordinasi dengan pranata sosial yang ada untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Bhabinkamtibmas Kalurahan Panggungharjo menambahkan, adapun wewenang dari Kelompok Jaga Warga adalah mengundang pihak-pihak yang berkepentingan untuk dimintai keterangan kemudian mengambil keputusan secara musyawarah mufakat selanjutnya memberikan saran serta pertimbangan kepada Dukuh terkait penyelesain suatu masalah atau konflik sosial. (Humas Polsek Sewon)
Posting Komentar