Hampir Sepekan Razia Miras Digelar, Polres Bantul Masih Temukan Miras Oplosan

Senin, 24 Oktober 20220 komentar

 

Kepolisian Resor Bantul menggelar kegiatan razia di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras dan dijadikan lokasi Judi. Dari kegiatan cipta kondisi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras berbagai jenis.

PS Kasie Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, operasi yang digelar merupakan tindak lanjut dari peristiwa 3 warga jetis yang meninggal karena miras oplosan.

Ia menjelaskan, dari kegiatan yang menyasar di pertokoan dan pemukiman warga di Melikan Kidul Kapanewon Bantul, yang diduga digunakan untuk menjual miras dan judi Togel, pada Jumat malam (21/10/2022), Berhasil diamankan Barang Bukti berupa 9 Botol air mineral 600 ml berisikan Oplosan miras. Juga diamankan Buku catatan Judi Togel dan Uang senilai Rp. 191.000.

Sementara dari wilayah Polsek Jetis, pada waktu yang sama, Petugas melakukan razia dengan sasaran anak muda yang sedang nongkrong dan pemukiman warga disekitar stadion Sultan agung yang diduga digunakan untuk Transaksi miras.

"Dari razia ini berhasil ditemukan 5 Botol miras yang terdiri dari 5 Botol miras oplosan, dan 1 Botol Anggur Merah," ungkap Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (23/10/2022).

Sementara dari kegiatan razia yang digelar di wilayah Polsek Srandakan, pada Sabtu malam (22/10/2022), tepatnya di rumah saudara AW di Mangiran Trimurti, Srandakan, Bantul, petugas berhasil mengamankan 15 tutup botol warna kuning minuman beralkohol jenis AL. Untuk razia miras di wilayah hukum Polsek Kasihan, pada waktu yang hampir bersamaan, razia menyasar pertokoan dan rumah rumah yg diduga digunakan menjual miras di wilayah Kasihan dengan hasil  10 plastik ukuran 1 liter jenis Ciu.

Sedangkan dari Razia yang digelar Satresnarkoba, dibeberapa tempat yaitu di Rumah H di Pajangan, rumah DAB, di Danurejan, Kota Yogyakarta,  Rumah AS di Timbulharjo, Sewon, Bantul, Rumah Sunarto di Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul dan rumah DAW Kebonagung, Imogiri, Bantul, diamankan 21 botol minuman beralkohol, 18 botol mihol jenis gedang klutuk, 8 botol ciu, 1 jerigen dan 4 botol jenis lapen.

"Hampir Sepekan Razia Miras Oplosan oleh Polres Bantul masih temukan puluhan miras tiap malam. Kami Targetkan miras oplosan, karena didalamnya tidak diketahui bahan apa yang ada dalam minuman tersebut," tandas Jeffry.

Jeffry menjelaskan, para pelaku tindak pidana miras, terancam UU Pangan Pasal 137 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Atau pasal 138 dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 Miliar. Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 146  ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 Miliar.

I Nengah Jeffry menambahkan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama paling lama lima belas tahun atau Penjara seumur hidup jika menyebabkan orang meninggal dunia. Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama - lamanya dua puluh tahun. (Humas Polres Bantul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger