Satreskrim Polres Bantul menggelar penyelesaian kasus tindak pidana penipuan melalui restorative justice. Penyelesaian perkara tersebut digelar di Ruang Mediasi Satreskrim Polres Bantul.
Kasus penipuan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial DA (23) warga Kasihan Bantul dengan korban 28 driver ojek online (ojol) dengan modus orderan fiktif.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara terduga pelaku penipuan dan pihak korban. Usai proses itu, kata Archye, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara penipuan oleh terduga pelaku, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice," kata Archye, Jumat (18/11/2022).
Dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, Archye menyebut bahwa, kasus yang menjerat terduga pelaku telah dihentikan.
Dalam proses mediasi itu, terduga pelaku DA, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian yang telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara ini.
"Menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Bantul yang telah menyelesaikan kasus ini melalui Restorative Justice," tuturnya.
Dalam kesemptan tersebut, DA juga meminta maaf kepada para driver ojol yang menjadi telah korbannya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengimbau kepada para driver ojol agar lebih waspada kedepannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.
“Apabila terjadi sesuatu, agar segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” imbaunya.
Posting Komentar