Dalam rangka evaluasi kualitas dan penggunaan PDH Polisi tidak berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri pada Polri, Tim Puslitbang Mabes Polri mengunjungi Polres Bantul, Selasa (21/11/2022).
Tim Puslitbang Polri dipimpin oleh Brigjen Pol. Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta M.Si selaku Ketua Tim Supervisi penelitian dan Kombes Pol. Harvin Raslin SH selaku Ketua Tim Penelitian dengan anggota Irjen Pol (Purn) Dr. Ali Johardi SH MH (Konsultan Universtas Bhayangkara Jaya), Drs. Ary Wahyono M.Si (Konsultan BRIN) dan Bripka Maradon.
Kedatangan Tim Puslitbang Polri disambut oleh Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK beserta PJU dan personel Polres Bantul serta Polsek jajaran sebagai responden dalam kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK mengucapkan selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri di Polres Bantul. Dalam kegiatan ini personel yang mengikuti responden terdiri dari seluruh satuan fungsi dan Polsek Jajaran.
”Terima kasih dan dukungan kepada Tim Puslitbang Polri atas pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan kehadiran tim dapat memberikan dorongan kepada personel untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Brigjen Pol.Iswyoto Agoeng Lesmana Doeta M.Si mengatakan bahwa keberhasilan Polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah, namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan antara lain penggunaan seragam Polri dalam meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
”Untuk itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian tentang evaluasi kualitas dan penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam dan pakaian dinas khusus pegawai negeri pada Polri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online melalui handphone android dan fokus grup discusion.
”Diharapkan penelitian ini mendapat masukan dan saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, mengacu Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 Tentang pakaian dinas pegawai negeri pada Polri, tepatnya pasal 7 ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota polri, terdiri atas PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.
Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana pasal 7 ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja Reserse Kriminal, Intelijen Keamanan, Pengamanan Internal, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas.
Untuk itu, Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri” jajaran Polda DIY sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Polda yang menjadi sampel penelitian. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar