Bertempat di Aula Polsek Banguntapan dilaksanakan upaya mediasi dan pencerahan hukum oleh Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Senin (5/12/2022).
Mediasi dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Banguntapan Aiptu Daru Marzuki bersama Aiptu Muryanto SH dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Singosaren Aipda Sutopo perihal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan.
Hadir di antaranya Dukuh Singosaren 1 Endar Gunawan bersama Ketua RT 02 Sarirejo 1 Singosaren, pengurus dan sesepuh Paguyuban Jathilan Singosaren serta kedua pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.
Upaya mediasi tersebut ditempuh melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak yang terlibat dalam perkara pemukulan yang dilakukan oleh Y dan O terhadap R, warga Sarirejo 1 Singosaren. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Posting Komentar