Jajaran Unit Reskrim Polsek Imogiri, Polres Bantul berhasil membekuk seorang residivis yang menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
TR (27) warga Imogiri, ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencurian uang tunai Rp 5 juta dan jam tangan mewah seharga Rp 60 juta.
"Kasus ini terungkap berkat laporan korban Redi Mahmud warga Karangtengah, Imogiri. Pada 5 januari lalu korban kehilangan uang tunai dan jam tangan mewah,” kata Kapolsek Imogiri Kompol Suharno, didampingi Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (25/1/2023).
Oleh korban, kasus ini dilaporkan ke polisi pada keesokan harinya. Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas berhasil mengidentifikasi sidik jari terduga pelaku.
“Tersangka berhasil kami tangkap di Terminal Trenggalek, Jawa Timur,” kata Suharno.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah mencuri di rumah korban, dengan cara mencongkel jendela. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil uang tunai Rp 5 juta dan jam tangan.
“Uang itu habis dipakai untuk foya-foya, sedangkan jam dijual kepada seseorang di Jawa Timur seharga Rp 8 juta,” terang Suharno.
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 1,24 juta, handphone, celana pendek dan beberapa barang lainnya.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya.
Posting Komentar