Unit Reskrim Polsek Piyungan berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi di Masjid Abu Bakar, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
Kasihumas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn membenarkan, bahwa anggota Unit Reskrim Polsek Piyungan telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian HP pada hari Jumat (6/1/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Awalnya, petugas Unit Reskrim Polsek Piyungan menerima laporan dari korban Abdullah Makmun (22), warga Dusun Karanggayam Sitimulyo Piyungan Bantul. Dimana korban pada hari Selasa 06 Desember 2022 sekira pukul 15.30 WIB telah kehilangan dua buah HP miliknya di TKP (Temmpat Kejadian Perkara) Masjid Abu Bakar, Karanggayam, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dengan total kerugian Rp 5 juta.
“Yakni satu buah HP merk Redmi Note 10S warna putih dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A12 warna hitam,” sebut Kasihumas.
“Atas kejadian itu, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Piyungan,” sambungnya.
Diungkapkan, berbekal informasi dari korban, selanjutnya petugas Unit Reskrim Piyungan melakukan upaya penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku yang berinisial FN (23), yang merupakan warga Sitimulyo, Piyungan, Bantul.
“Pelaku FN berhasil ditangkap di rumahnya, berikut barang bukti berupa satu buah HP merk Redmi Note 10S warna putih, milik korban,” ujarnya.Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan saat ini diamankan di sel tahanan Mapolsek Piyungan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar