Unit Lantas Polsek Sedayu Sosialisasikan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 di SMA Pangudi Luhur

Kamis, 12 Januari 20230 komentar

 

Unit Lantas Polsek Sedayu yang dipimpin Iptu Sunaryo melaksanakan pembinaan dan sosialisasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 di SMA Pangudi Luhur Sedayu, Bantul, Rabu (11/1/2023) sore.

Kegiatan tersebut diikuti siswa-siswi Kelas X SMA Pangudi Luhur Sedayu.

Adapun materi yang disampaikan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dan TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) penanganan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Diharapkan dengan sosialisasi tersebut para siswa dapat tertib berlalu lintas, tidak melakukan pelanggaran dan apabila menjumpai kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan dapat memberikan pertolongan pertama pada korban.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat meminimalisir atau mencegah kejadian laka lantas di jalan raya,” ujar Iptu Sunaryo. (Humas Polsek Sedayu Polres Bantul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger