Kepolisian Resor Bantul mencatat kasus pencurian di wilayah hukum Polres Bantul selama periode bulan Januari 2023 terdapat 60 laporan kasus pencurian. Ada 23 kasus di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
"Kasus kejahatan pencurian khususunya curanmor di wilayah Bantul selama periode Januari 2023 ada 23 kasus, dan 8 kasus di antaranya berhasil terungkap," ungkap Kapolres Bantul melalui Kasi Humas Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana S.Sn saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/2/2023).
Berdasarkan data kasus kejahatan curanmor di wilayah Bantul selama Januari 2023, mencatat kasus tersebut terjadi di wilayah Kapanewon Banguntapan dan Piyungan masing-masing 5 kasus. Kemudian wilayah Kapanewon Kasihan terdapat 4 kasus.
Sementara itu, 2 kasus curanmor lainnya masing-masing terjadi di wilayah Kapanewon Sewon dan Pleret. Selebihnya kasus curanmor juga terjadi di wilayah Kapanewon Bantul, Jetis, Kretek, Sanden dan Pundong masing-masing 1 kasus.
Iptu Jeffry menjelaskan, mayoritas kendaraan bermotor yang dicuri pelaku adalah sepeda motor jenis matik dengan cara merusak kunci.
"Untuk TKPnya rata-rata terjadi di pemukiman warga atau kos-kosan dan parkiran, dengan rentan waktu antara pukul 15.00 sampai 21.00 WIB," sambung Jeffry.
Menurutnya, kasus curanmor tersebut tak lepas dari faktor kelalaian korban.
Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tetap waspada. Selain itu, agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau.
Bagi warga masyarakat yang melihat atau mengetahui tindak kejahatan bisa menghubungi nomor Hotline Kapolres Bantul 085600479110, SPKT 08112545820 atau Layanan Polisi 110. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar