Polsek Imogiri Bekuk Tiga Bandar Judi Togel

Senin, 06 Februari 20230 komentar

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, menangkap tiga orang bandar judi togel. Ketiga bandar judi tersebut masing-masing berinsial EK, 41, dan WS, 66, warga Kalurahan Imogiri serta IS, 25, warga Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Bantul.

Kapolsek Imogiri, Kompol Suharno mengatakan penangkapan ketiga bandar judi itu bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut disampaikan melalui program Jumat Curhat yang rutin digelar Polsek Imogiri bersama warga.


Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan menerjunkan petugas Unit Intelkam.

“Dan kami mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi judi togel yang mengarah kepada tiga orang tersangka,” katanya didampingi Kasi Humas Polres Polres Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolsek Imogiri, Rabu (1/2/2023).

Usai memastikan adanya aktivitas perjudian di rumah ketiga tersangka, polisi kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (28 /1/2023) malam lalu. Dari hasil penggeledahan di rumah para tersangka, polisi menyita uang senilai Rp1,9 juta, gawai dan kertas rekap transaksi perjudian.

Suharno menjelaskan uang tersebut merupakan nilai taruhan yang berhasil dikumpulkan dari ketiga tersangka. Ia menyebut, dalam sehari transaksi perjudian togel yang dijalani oleh tersangka beromzet Rp500.000 sampai Rp1 juta.

Uang tersebut diperoleh dari pelanggan yang memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per harinya.

“Untuk cara kerjanya sama. Jadi tersangka mengumpulkan nomor dan pemasangan togel dari pelanggan. Nanti ketika ada nomor yang keluar, tersangka akan mentransfer uang ke pemenangnya,” terangnya.

Menurut keterangan tersangka, kata Kapolsek, para tersangka tidak bekerja sendiri-sendiri, namun ada bandar yang lebih besar di atasnya. Bahkan tersangka mengirimkan uang kepada bandar lebih besar.

Ia mencontohkan ketika tersangka mendapatkan hasil Rp1 juta, maka sebagian besar dikirimkan ke bandar lebih besar. Tersangka hanya mendapat sekitar Rp250.000 dalam sehari.

Sementara ini pengakuan tersangka mereka baru beroperasi selama enam bulan terakhir. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan adanya kemungkinan pelaku lain,

“Ini masih kami kembangkan kasus perjudian togel ini,” ucapnya.

Suharno meminta warga untuk terus menyampaikan kepada polisi jika menemukan aktivtas perjudian di wilayahnya masing-masing.

Sementara itu untuk ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp25 juta.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger