Satlantas
Polres Bantul gencar menggelar operasi kendaraan berknalpot blombongan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri
Kurniawan STrK SIK MM saat ditemui diruang kejanya, Jumat (27/1/2023).
Disampaikan
bahwa pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai
standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU)
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
lebih lanjut, Polres Bantul akan menindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar SNI yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Penggunaan knalpot blombongan ini sangat mengganggu.
Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan
masyarakat," kata Iptu Fikri.
Operasi penindakan terhadap
kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi
Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Selain itu, sebagai tindaklanjut
dari keluhan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan
yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat,
terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.
Iptu Fikri juga
menjelaskan, bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan
yang terjaring operasi tidak ditilang, tetapi ditindak dengan sistem
pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP). Yakni ditahan surat tanda
kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.
"Penindakan atau penyitaan sementara kendaraan tetap kami lampirkan STP," terangnya.
Selanjutnya
pemilik boleh mengambil surat-surat atau kendaraannya di Polres Bantul
setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan
kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan.
Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres
Bantul.
"Kendaraan yang sudah terpasang knalpot standar nantinya dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat menunjukkan STP, STNK dan SIM yang sah," ujar Iptu Fikri.
Selain itu, pelanggar juga membuat surat pernyataan penyerahan knalpot blombongan denga materai Rp. 10.000,- kepada petugas.
Terkait itu, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.
"Bagi pengendara yang
masih bandel menggunakan knalpot blombongan akan kami lakukan tindakan
penyitaan terhadap knalpot blombongan tersebut, dan sekaligus
menggantinya dengan knalpot standar di depan petugas," imbuhnya.
Saat
ini, kata Iptu Fikri, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang
diamankan. Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot
blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen
mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot
blombongan.
Adapun aturan tentang knalpot tertulis dalam
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di
dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal
kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Posting Komentar