Satlantas Polres Bantul Gencarkan Operasi Knalpot Blombongan

Rabu, 01 Februari 20230 komentar

 

Satlantas Polres Bantul gencar menggelar operasi kendaraan berknalpot blombongan. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan STrK SIK MM saat ditemui diruang kejanya, Jumat (27/1/2023).

Disampaikan bahwa pengendara bermotor berknalpot blombongan atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

lebih lanjut, Polres Bantul akan menindak tegas bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar SNI yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Penggunaan knalpot blombongan ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat," kata Iptu Fikri.

Operasi penindakan terhadap kendaraan bermotor menggunakan knalpot blombongan merupakan instruksi Kapolda DIY maupun Dirlantas Polda DIY. Selain itu, sebagai tindaklanjut dari keluhan masyarakat terhadap dampak penggunaan knalpot blombongan yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan masyarakat, terutama yang bermukim di pinggir jalan umum.

Iptu Fikri juga menjelaskan, bagi pelanggar lalu lintas atau pengguna knalpot blombongan yang terjaring operasi tidak ditilang, tetapi ditindak dengan sistem pelaksanaan Surat Tanda Penerimaan (STP). Yakni ditahan surat tanda kepemilikan kendaraan atau boleh kendaraannya yang ditahan.

"Penindakan atau penyitaan sementara kendaraan tetap kami lampirkan STP," terangnya.

Selanjutnya pemilik boleh mengambil surat-surat atau kendaraannya di Polres Bantul setelah kendaraannya dipasang knalpot yang SNI dan dipasang kelengkapan kendaraan lainnya, seperti spion, plat nomor sesuai standar atau aturan. Sedangkan knalpot yang blombongan diserahkan dan diamankan di Mapolres Bantul.

"Kendaraan yang sudah terpasang knalpot standar nantinya dapat diambil oleh pemiliknya dengan syarat menunjukkan STP, STNK dan SIM yang sah," ujar Iptu Fikri.

Selain itu, pelanggar juga membuat surat pernyataan penyerahan knalpot blombongan denga materai Rp. 10.000,- kepada petugas.

Terkait itu, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor agar tidak menggunakan knalpot blombongan karena sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat.

"Bagi pengendara yang masih bandel menggunakan knalpot blombongan akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot blombongan tersebut, dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standar di depan petugas," imbuhnya.

Saat ini, kata Iptu Fikri, sudah ada ratusan knalpot blombongan yang diamankan. Karena kesulitan pemusnahannya, direncanakan knalpot blombongan tersebut akan disusun menjadi patung untuk monumen mengingatkan agar pemilik kendaraan bermotor tidak memasang knalpot blombongan.

Adapun aturan tentang knalpot tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor diatas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger