Polres Bantul Tahan Tersangka Pelecehan Atlet Gulat

Kamis, 30 Maret 20230 komentar

 

Polres Bantul telah melakukan penahanan terhadap AS (28), tersangka kasus pelecehan seksual terhadap atlet gulat Bantul sekaligus anak didiknya.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ismail Bayu Setio Aji mengatakan, dari hasil penyelidikan, penyidik telah menetapkan AS sebagai tersangka sejak Desember 2022.

"Tersangka AS kita amankan pada Senin (27/3) kemarin," katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar sertifikat pelatih tingkat dasar dan sertifikat pelatih tingkat nasional untuk cabang olahraga gulat, satu potong kaus lengan pendek, satu potong celana panjang, dan satu smartphone.

Ismail mengatakan, pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan baru pertama kali diterapkan di Bantul.

Sehingga memmerlukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dari kejaksaan.

Selain itu, polisi juga secara maraton mencari bukti-bukti yang kuat. Mengingat dari kejadian bulan Juli 2022 dan pelaporan ke polisi baru Oktober.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 6 huruf (b) atau (c) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta," pungkasnya.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger