Polsek Pleret berhasil mengamankan empat terduga pelaku pembobol toko sparepart (onderdil).
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 21 Maret 2023 di Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul, Yogyakarta.
Dalang pencurian ini berinisial MNS (28) yang juga merupakan seorang pemilik bengkel.
Dalam aksinya, MNS mengajak adik kandungnya yang berinisial MY (17), dan dua temannya yaitu MAW (31) dan WM (16).
Para pelaku mencuri dil toko onderdil milik Murtadhlo (51) yang masih tetangganya sendiri.
"Ketahuan pada keesokan harinya saat korban mau membuka toko dan melihat kondisi sudah acak-acakan dengan sejumlah onderdil motor hilang," kata Kapolsek Pleret, AKP Titik Esti Handayani saat jumpa pers di Mapolsek Pleret, Senin (27/3/2023).
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Pleret. Adapun barang yang dicuri berupa lima velg sepeda motor spin, empat velg vario, 20 foot step, enam karburasi, satu kap mio, 10 gir, lima velg biasa, empat velg rossi, satu set velg racing MX, satu set velg biasa MX, dan tiga swing arm.
"Total kerugian korban senilai Rp7 juta," jelasnya.
Setelah mendapat laporan, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara dan mewawancarai para saksi. Petugas kemudian mendapat kesimpulan terhadap para pelaku yakni tetangga korban sendiri.
"Kamis 23 Maret 2023 kita amankan para tersangka," ujarnya.
Dijelaskan, para tersangka membawa barang hasil curian itu dengan cara mencicil. Mereka membawa barang dari toko milik korban sebanyak tiga kali. Setelahnya barang itu kemudian dijual ke penampungan rosok dengan nilai Rp600.000. Uangnya kemudian digunakan para tersangka untuk bersenang-senang.
"Salah satu tersangka ini juga punya bengkel dan dia tahu mana barang yang berharga dan tidak. Mereka juga tetanggaan, jarak toko korban dengan tersangka hanya berseberangan sekitar 10 meter," katanya.
Kapolsek menambahkan, tersangka MNS dengan tersangka MY berstatus kakak beradik. MY mengaku hanya mampir ke bengkel sang kakak saat malam hari sebelum aksi pencurian berlangsung lantaran melihat bengkel belum tutup. Selanjutnya dirinya diajak untuk ikut serta dalam aksi kejahatan itu.
"MY dengan rekannya hanya mampir saat itu, mereka mengaku tidak merencanakan pencurian tapi tiba-tiba saja dan motifnya hanya untuk mencari uang tambahan buat senang-senang," katanya.
Sementara MAW sebenarnya adalah residivis kasus pencurian celana. Lelaki tersebut pernah dihukum selama 2 bulan atas kasus pencurian celana yang dilakukannya 2010. Dia pernah dipenjara di Rutan Pajangan atas kasus tersebut.
Posting Komentar