Ini Motif Kasus Pemuda Lukai Wanita di Kasihan Bantul

Jumat, 21 April 20230 komentar

 

Seorang pemuda berinisial AM (21) warga Purworejo, Jawa Tengah diamankan polisi lantaran menganiaya seorang wanita. Penganiayaan terjadi di wilayah Kapanewon Kasihan Bantul pada Selasa (18/4/2023).

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan pada Selasa sekitar pukul 00.30 korban berinisial SRI (32) asal Semarang Jawa Tengah menerima pesanan melalui aplikasi.

Dari situ timbul kesepakatan antara korban dan pelaku, untuk bertemu di kamar hotel di daerah Ngestiharjo, Kapanewon kasihan Bantul .

"Sewaktu melakukan hubungan seksual, pelaku merasa pelayanannya tidak memuaskan sehingga mengeluarkan pisau dan mengancam dengan mengarahkan pisau tersebut ke leher korban," ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Kasihan, Rabu (19/4/2023).  

Korban yang ketakutan pun melakukan perlawanan dengan berontak.

Alhasil pisau tersebut mengenai tangan kanan korban dan membuat pisau itu terjatuh dari tangan pelaku.  

“Tak berhenti di situ saja, pelaku mencekik leher korban. Korban berteriak meminta tolong dan didengar oleh petugas hotel dan langsung mendobrak pintu kamar,” imbuhnya.

Pelaku lantas diamankan oleh petugas hotel. Sementara korban mengalami luka dan harus mendapat jahitan di jari tengah dan jari manis.

Selain itu korban juga mendapat 2 luka goresan di leher sebelah kiri.

Atas kejadian itu, jajaran kepolisian dari Polsek Kasihan yang mendapat informasi tersebut langsung mengamankan pelaku ke kantor sementara korban memberikan laporan resmi terkait kejadian yang menimpanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa pisau yang dipakai tersangka untuk menyerang korban.

Sementara tersangka AM mengatakan bahwa pisau itu sebelumnya sudah di tas dan tidak sengaja terbawa.

Pisau itu biasa ia gunakan untuk mengupas buah di toko swalayan tempat ia bekerja.

AM pun mengatakan, bahwa awalnya ia tidak berniat menyerang korban, namun berdalih hanya mengancam saja.

“Karena tidak sesuai harapan kerjanya. Niatnya cuma mengancam, tidak melukai, tapi jadinya rusuh akhirnya kena,” ucapnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan sesuai bunyi ayat 2, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger