Polres Bantul menggelar pelayanan SIM Keliling di Kalurahan Potorono, Banguntapan, Bantul, Rabu (10/5/2023) pagi.
Petugas Pelayanan SIM Keliling diawaki oleh Bripka Adam bersama Bripda Galang, tim medis Biddokkes Polres Bantul dan petugas Bank BRI Cabang Bantul serta Biro Psikologi.
Di hadapan para pemohon SIM, petugas menjelaskan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM baik A maupun C. Dan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM antara lain test psikologi, kesehatan dan membayar di BRI sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu foto SIM dan diserahkan kepada pemohon SIM.
Pelayanan SIM keliling diprioritaskan pada SIM yang sudah mendekati habis masa berlakunya maksimal kurang dari 14 hari. Untuk kuota masih dibatasi sebanyak 30 lembar SIM, baik A maupun C. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Posting Komentar