Curi Motor Milik Saudaranya Sendiri, Polisi Tangkap Seorang Warga Bantul

Senin, 12 Juni 20230 komentar

 

Laki-laki berinisial PR (53) warga Sedayu yang tinggal di Jaranan, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon terpaksa berurusan dengan polisi.

PR ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon karena diduga nekat mencuri sepeda motor milik keluarganya sendiri.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada 12 April 2023 kemarin, korban Supriyo yang juga warga Jaranan mendapati sepeda motor merek Honda Supra yang semula diparkir di teras rumah telah hilang. Atas kejadian itu, ia pun melapor ke Polsek Sewon.

Setelah menerima Laporan polisi penyidik unit reskrim polsek Sewon melakukan penyelidikan.

Dari upaya tersebut petugas mendapatkan informasi bahwa seminggu sebelum kejadian, tersangka PR meminta bantuan salah seorang tukang las untuk memotong kunci pas.

“Setelah itu terjadi pencurian sepeda motor. Kecurigaan semakin kuat karena setelah kejadian pelaku tidak pulang ke rumahnya, di mana letak rumah pelaku berada di belakang rumah korban,” ujarnya Kamis (1/6/2023).

Berbekal bahan keterangan tersebut penyidik mempertajam penyelidikan dan mendapatkan informasi jika yang bersangkutan sering memancing ikan di wilayah Gancahan, Sidoarum, Kapanewon Godean, Sleman. Pelaku juga terlihat mengendarai sepeda motor honda supra warna hitam tanpa plat nomor.

Dan pada Kamis 20 April 2023 kemarin polisi menangkap pelaku beserta barang bukti motor curian di wilayah Sedayu.

“Dari hasil interogasi, pelaku beraksi sekitar pukul 02.00 malam, sebelumnya ia telah menyiapkan kunci yang dimodifikasi antara kunci pas dengan ujung gunting yang dipotong,” tangannya.

Sementara itu tersangka PR mengatakan bahwa ia dan korban masih ada hubungan keluarga. Sebelumnya ia pernah berusaha meminjam sepeda motor ke korban tapi tidak diperbolehkan.

“Bapak saya sama bapak korban, kakak adik,” ucapnya.
 
Ia mengaku belum berencana untuk menjual motor tersebut dan membutuhkan motor untuk  aktivitas sehari-hari. Maka dari itu, ia pun mencopot pelat nomor beserta stiker sepeda motor korban.

“Untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pun kini mendekam di balik jeruji tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger