Jadi DPO Sejak 2022, Pemuda di Bantul Digelandang ke Kantor Polisi usai Pulang ke Rumah

Kamis, 15 Juni 20230 komentar

 

Jajaran Unit Reskrim Polsek Pandak berhasil menangkap seorang pemuda berinisial SU (21) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).

Warga Pandak, Bantul tersebut, menjadi buronan polisi sejak tahun 2022 silam.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa pria tersebut ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat siang (2/6/2023) sekitar pukul 13.45 WIB.

Proses penangkapan pelaku ini dimulai setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka baru saja pulang setelah kabur sejak tahun 2022 karena terlibat dalam kasus Curanmor.

"Petugas kemudian menuju rumah pelaku, disaksikan orang tuanya, ia dilakukan penangkapan, dan selanjutnya di bawa ke Polsek Pandak untuk proses penyidikan," ujar Iptu Jeffry, Sabtu (3/6/2023).

Diketahui bahwa kasus Curanmor ini terjadi pada hari Rabu (21/11/2022) pagi di Siyangan, Triharjo, Pandak, Bantul. Korban dalam kasus ini bernama Supardiyanto.

Setelah laporan dibuat dan dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku pencurian dilakukan oleh dua orang.

“Salah satu dari mereka berinisial A telah ditangkap lebih dulu, sedangkan SU yang awalnya ditetapkan sebagai DPO juga berhasil ditangkap kemudian,” tandas Jeffry.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger