Panit Intelkam Polsek Kasihan Ipda Sujito mewakili Kapolsek Kasihan menghadiri kegiatan Sosialisasi pengelolaan keuangan dan aset kelurahan (Pemanfaatan Tanah Kas Desa) di Joglo Kapanewon Kasihan, Jumat (22/6/2023).
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Panewu Kasihan, Danramil Kasihan, Panewu Anom, Narasumber Kejaksaan Negeri Bantul, Bamuskal se Kapanewon Kasihan, Carik se Kapanewon Kasihan, Jogoboyo se Kapanewon Kasihan, Tim TKD se Kapanewon Kasihan dan tamu undangan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kapanewon Kasihan bekerja sama dengan kejaksaan negeri Bantul ini bertujuan untuk mencegah berulangnya pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa (TKD).
"Dalam hal pemanfaatan TKD oleh pihak ketiga, sewa menyewa harus dilakukan dengan ketentuan sesuai aturan , baik perizinannya maupun peruntukannya. Jangan sampai ada yang tidak berizin, apalagi ketidaksesuaian antara izin dan peruntukan di lapangan," kata Panewu Kasihan.
Dalam giat ini ditekankan lurah, pamong, serta panewu untuk proaktif dan bekerjasama dengan Pemkab maupun Pemda DIY dalam mengawasi penggunaan TKD.
“Pengawasan itu mencakup aspek perizin maupun peruntukannya, terutama yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga,” ungkapnya.
Posting Komentar