Polisi akan mengawal kegiatan takbiran keliling di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Polres Bantul tidak melarang kegiatan malam takbiran Idul Adha 1444 H asalkan dilakukan secara tertib.
Kegiatan takbiran menjadi tradisi masyarakat menyambut hari raya Idul Adha. Kegiatan tersebut kerap dilakukan masyarakat baik di masjid-masjid terdekat maupun keliling di jalan.
"Kita tidak pernah melarang masyarakat yang akan melaksanakan takbir keliling. Kita akan amankan dan kita kawal supaya lebih tertib,” ujar Kapolres Bantul AKBP Ihsan SIK di Mapolres Bantul, Selasa (27/6/2023).
Namun demikian, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi untuk pelaksanaan takbir keliling pada Hari Raya Idul Adha 1444 H.
"Kami merekomendasikan pelaksanaan lomba takbir keliling dengan batas waktu maksimal pukul 23.00 WIB. Setelah pelaksanaan lomba, diharapkan para peserta untuk langsung kembali ke wilayah atau rumah masing-masing, dan selama perjalanan pulang tidak membunyikan musik yang berlebihan," tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, diperlukan peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengkampanyekan kegiatan takbir keliling yang tertib dan tidak mengganggu kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Kapolres menambahkan, untuk pengamanan malam takbiran, seluruh anggota Polres maupun Polsek jajaran dikerahkan. Titik-titik vital yang dapat menimbulkan kemacetan, dan kerawanan yang lainnya menjadi perhatian Polisi.
"Kita juga imbau kepada masyarakat untuk tetap santun dan senantiasa mentaati peraturan lalu lintas saat mengikuti kegiatan tersebut," tandas Kapolres. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar