Polsek Jetis, Polres Bantul menggerebek sebuah ruko yang diduga kuat menjadi lokasi peracikan miras oplosan jenis ciu AI pada Senin (3/7/2023) kemarin.
Penggerebekan ini berawal adannya laporan warga tentang penjualan miras di salah satu ruko yang bertempat di Trimulyo Jetis Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 liter alkohol murni 65 persen, 2 minuman karton minuman energy untuk campuran, 1 galon air mineral, 1 ember untuk mengoplos serta 50 botol kosong kemasan 600 ml.
“Awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga menjual minuman oplosan jenis ciu Al, setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar di ruko tersebut didapatkan bahan-bahan dan sarana meracik miras oplosan,” kata Jeffry, Rabu (5/7/2023).
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik barang-barang tersebut berinisial CA (34) warga Trimulyo Jetis Bantul.
Selanjutnya, barang bukti miras beserta pemiliknya diangkut ke Mapolsek Jetis untuk diproses secara hukum.
“Kami akan terus meningkatkan razia miras guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas maupun korban jiwa akibat miras,” ujar Jeffry.
Jeffry juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya. (Humas Polres Bantul)
Posting Komentar