Unit Reskrim Polsek Pleret dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Nengah Artha Wardhana,S.Pd melaksanakan tahap II pelimpahan perkara terhadap 2(dua) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di kejaksaan negeri Bantul, Kamis (13/7/2023).
Proses pendampingan pelimpahan perkara dan pemeriksaan di Kejaksaan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan,Penyidik Reskrim Polsek Pleret ,Bapas,Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan orangtua ABH.
Atas perbuatannya tersangka MY dan WMA dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Ipda I Nengah. (Polsek Pleret Polres Bantul)
Posting Komentar