Unit Reskrim Polsek Pleret laksanakan pelimpahan Tahap II terhadap 2 ABH ke Kejaksaan Negeri Bantul

Kamis, 20 Juli 20230 komentar

 

Unit Reskrim Polsek Pleret dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Nengah Artha Wardhana,S.Pd melaksanakan tahap II pelimpahan perkara terhadap 2(dua) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di kejaksaan negeri Bantul, Kamis (13/7/2023).

Proses pendampingan pelimpahan perkara dan pemeriksaan di Kejaksaan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan,Penyidik Reskrim Polsek Pleret ,Bapas,Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan orangtua ABH.
 
Atas perbuatannya tersangka MY dan WMA dijerat dengan pasal 363 Ayat (2) KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap,” tutup Ipda I Nengah. (Polsek Pleret Polres Bantul)
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger