Unit Reskrim Polsek Kretek berhasil membekuk dua warga yang berdomisili di Jawa Timur lantaran diduga terlibat kasus penipuan online.
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengirimkan bukti transfer palsu kepada korban.
Kapolsek
Kretek, AKP Muchamad Mashuri, menuturkan kasus penipuan online itu
telah dilaporkan di Polsek Kretek pada Jumat (16/6/2023) lalu.
Para
pelaku pun berhasil diringkus oleh Jajaran Polsek Kretek di kediaman
tersangka yang berada Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Selasa
(18/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, saat itu tersangka menghubungi korban dan melakukan negosiasi harga.
Lalu tersangka meminta nomor rekening korban dengan berjanji motor akan diambil usai transaksi selesai.
Kemudian, kedua belah pihak sepakat melakukan negosiasi jual beli sepeda motor milik korban sebesar Rp27.500.000 dengan pembayaran secara transfer.
"Lalu para tersangka mengirimkan bukti transfer palsu sebanyak dua kali dengan nominal Rp17.500.000 dan Rp10.000.000 ke korban, dan motor akan dikirim melalui jasa ekspedisi yang dipesan oleh tersangka," ungkap AKP Mashuri.
Namun, aksi penipuan tercium saat korban dan kakak korban mengecek kartu ATM miliknya yang tiba-tiba tertelan di mesin ATM.
Setelah itu, korban dan kakak korban mengecek ke Bank.
Namun ternyata uang transfer hasil penjualan motor tidak masuk ke tabungan korban.
"Setelah korban mengetahui dirinya tertipu, korban melaporkan penipuan yang menimpanya kepada kami (Polsek Kretek)," ungkap dia.
Tak hanya itu, kasus penipuan mulai mencuat saat kepolisian mengetahui bahwa korban mengirimkan KTP dan Kartu Keluarga kepada tersangka.
"Kartu identitas korban kami duga digunakan tersangka untuk memblokir kartu ATM milik korban, sehingga kartu tertelan mesin ATM," bebernya.
AKP Mashuri mengatakan pihaknya belum mengetahui bukti transfer palsu yang digunakan tersangka dibuat dari apa.
"Kami masih mendalami bukti transfer palsu tersebut dari para tersangka," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi penipuan secara online itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan modus transaksi jual beli.
Modus yang dilakukan para tersangka untuk mengelabui korban juga sama persis.
Tersangka MM dan APW telah ditahan di Mapolsek Kretek, dan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Posting Komentar