Curi Perhiasan Majikannya, Seorang ART di Bantul Diamankan Polisi

Selasa, 12 September 20230 komentar

 

Jajaran Polsek Pleret, Bantul, mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) usai kedapatan mencuri di rumah majikannya.

Korban bernama Sylvia (33) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, harus kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan dan uang tunai akibat kasus tersebut.

"Pelaku adalah ART korban dan merupakan warga Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul , DI Yogyakarta, berinisial VA (25)," ungkap Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana, Jumat (8/9/2023).

Kasus pencurian itu pun terungkap di kediaman pelaku pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 24.00 WIB.

Namun sebelum itu terungkap, korban sedang menyimpan sejumlah perhiasan dan hendak memakainya.

"Awal kejadian, korban menyimpan perhiasan berupa emas gelang seberat 20,25 gram, satu perhiasan cincin seberat 4,9 gram, perhiasan cincin dari arab, dan uang tunai sekitar Rp7 juta di dalam almari," bebernya.

"Kemudian, korban akan memakai perhiasan itu. Namun, ternyata perhiasan dan uang tunai (yang disimpan di dalam almari di rumah korban) sudah tidak ada atau hilang," imbuh Jeffry.

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bahwa dugaan pelaku tindak pencurian tersebut tak lain adalah ART korban.

"Setelah pelaku diamankan, selanjutnya diinterogasi. Dari situ, pelaku mengaku bahwa telah mencuri perhiasan dan uang (milik majikannya)," jelas Jeffry.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara selama maksimal lima tahun.
 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger