Kecanduan Judi Slot, Jadi Motif Pria di Bantul Gelapkan iPhone

Rabu, 20 September 20230 komentar

 

Jajaran Polsek Sewon membekuk AAD (31) warga Kretek Bantul yang diduga terlibat kasus tindak pidana penggelapan.

Laki-laki yang berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) ini, diduga telah menggelapkan dua unit handphone senilai Rp24 juta.

Aksi nekat pelaku lantaran kecanduan judi slot hingga berutang jutaan rupiah.

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban inisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul, hendak mengirim dua unit iPhone ke Kota Jogja, Minggu (10/9) pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, F memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkan 2 iPhone tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi oleh pengguna aplikasi tersebut, hingga pukul 15.00 WIB barang tersebut belum sampai ke alamat tujuan pengiriman.

"Ternyata dua iPhone itu tidak sampai ke tangan penerima," kata Hanung saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/9/2023).

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon, pada Senin (11/9/2023).

Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AAD di rumahnya, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.

"Hari Selasa (12/9/2023) kami berhasil mengamankan AAD di dekat rumahnya. Selain itu kami menyita barang bukti iPhone 11 milik korban," ujarnya.

Dari keterangan, iPhone satunya milik korban, iPhone 13, telah dijual oleh AAD melalui media sosial seharga Rp 3,9 juta. Dari penelusuran pula, polisi akhirnya berhasil mendapatkan iPhone yang dijual AAD.

Sedangkan untuk modusnya, AAD ternyata menyewa akun ojol secara online. Akun tersebut AAD pergunakan untuk melakukan aksinya.

"Modusnya, AAD menyewa salah satu akun ojek online sejak tanggal 1 September. Selanjutnya AAD dapat order mengantar dua unit iPhone dan sama AAD tidak diantarkan, satunya dipakai dan satunya dijual," ucapnya.

Terkait motif, Hanung mengungkapkan AAD terlilit utang untuk modal bermain judi online jenis slot. Kemudian saat mendapatkan order mengantar dua unit iPhone timbul niatan untuk menjualnya.

"Untuk motif, AAD ini punya niat jahat berawal dari judi online slot dan utangnya banyak. Karena itu saat dapat orderan menggelapkan iPhone itu tadi," ujarnya.


Atas perbuatannya, AAD disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger