Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berkasi di wilayah Bantul.
Pelaku berinisial TR (26) warga Bantul sempat menjadi bulan-bulanan massa saat sedang beristrahat di mushola di sebuah bank di Bantul, Selasa (12/9/2023) sekitar lalu.
Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah dua kali mencuri sepeda motor lalu menjualnya melalui media sosial kepada warga Klaten dan Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Bayu Sila Pambudi mengungkapkan pelaku berhasil menjual sepeda motor yang dicurinya dengan hasil sebesar Rp 5 juta.
"Dua motor berhasil dijual pelaku dengan total keuntungan Rp 5 juta dan digunakan untuk Open BO, membayar kos dan kebutuhan sehari - hari," ujar Bayu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (18/9/2023).
Aksi curanmor di Bantul oleh pelaku pertama kali dilakukan dengan mencuri sepeda motor milik Afi Yulianto di Sewon Bantul, pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu.
"Sekitar jam 13.00 siang korban memarkirkan kendaraannya di depan teras rumah dengan kunci masih tertancap di sepeda motor dan pergi bersama temannya," ucapnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban ditelepon oleh ibunya sendiri bahwa sepeda motornya telah hilang atau dicuri.
Pelaku kembali menjalankan aksi tak terpujinya dengan mencuri sepeda motor milik Widada (61) warga Bantul pada Jumat, 1 September 2023.
"Korban saat itu pulang dari sholat Jumat, lalu memarkirkan sepeda motor di teras rumahnya namun tidak mencabut kunci dari sepeda motor sehingga dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya.
Pelaku curanmor di Bantul kemudian berhasil ditemukan warga karena sempat terekam CCTV. Pelaku juga diketahui sering beristrahat di mushola salah satu bank usai menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
"Melihat identitas yang sama dengan rekaman CCTV, warga kemudian mengamankan pelaku dan melaporkannya ke kepolisian," jelasnya.
Kepolisian telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang telah dijual pelaku ke warga Klaten, sedangkan barang bukti lainnya masih dalam penyelidikan.
Tersangka TR kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul dengan dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Kepolisian mengimbau kepada warga agar selalu berhati-hati dan tidak lupa untuk mencabut kunci dari sepeda motor jika sedang diparkirkan baik di tempat umum maupun di rumah sendiri sehingga terhindar dari tangan nakal pencuri motor di Bantul.
Posting Komentar