Personel Polsek Pajangan dipimpin Kanit Propam Aiptu Agus Andre P, SH mengamankan jalan pembersihan reklame tanpa ijin di wilayah Kapanewon Pajangan, Selasa (19/9.2023).
Kegiatan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi Informasi yakni :
a). Reklame yang dipasang/dipaku di pohon-pohon
b). Reklame yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan APILL
c). Reklame yang dipasang melintang dijalan
d). Reklame rusak yang mengganggu keindahan/estetika kota.
Aiptu Agus Andre P, SH menyampaikan, Bahwa tujuan dari kegiatan ini untuk menciptakan keamanan dan ketertiban wilayah Kapanewon Pajangan dan Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan dari sampah visual iklan, ujarnya.
Hingga Selesainya kegiatan situasi berjalan aman kondusif. (Polsek Pajangan Polres Bantul)
Posting Komentar