Unit Lantas Polsek Banguntapan Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Jalur Cepat

Senin, 23 Oktober 20230 komentar

 

Jajaran Unit Lalu Lintas Rayon Timur (Polsek Banguntapan, Polsek Piyungan, Polsek Pleret dan Polsek Imogiri) melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata di Jalan Majapahit Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (19/10/2023).

Operasi lalu lintas ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Banguntapan, Iptu Agung Setyawan SH MM. Adapun sasarannya yaitu pengendara sepeda motor yang melaju di jalur cepat Ringroad Timur.

Disamping melakukan penindakan terhadap pelanggar, Kanit Lantas juga mengajak para pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan.

Sementara itu, dalam operasi tersebut petugas menindak 19 pengedara yang kedapatan melaju di jalur cepat dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger