Piket Unit Lantas Pos Ketandan Polsek Banguntapan Aipda Sekti bersama Aipda Subarto menangani dan mengevakuasi kejadian laka lantas Bus Mira yang terjadi di Jalan RR A Yani, tepatnya di Utara simpang empat Karangturi Dusun Modalan Rt 5 Banguntapan Banguntapan Bantul, Sabtu (04/11/2023) pukul 17.50 WIB.
Pada kronologi kejadiannya, Kbm Bus (Mira) S-7322-US melaju di ringroad Majapahit pada jalur cepat dari arah utara ke arah Selatan, sesampainya di TKP utara Simpang Empat Karangturi, Bus tersebut mengurangi kecepatan dan mengerem dengan kencang sehingga membuatnya oleh ke kiri, yang mengakibatkan bodi belakang kanan Bus membentur tiang penerangan jalan dan menabrak pembatas jalan dan terhenti di jalur lambat setelah menabrak rumah warga milik Wahyuni (47).
Beruntung tidak terdapat korban jiwa pada kejadian tersebut, dimana pengemudi bus Eko Efendi (37), kernet bus Fauzan Wahyu Nugroho (19), dan kondektur bus M.Nur Rohman (22), tidak mengalami luka.
Akibat dari kejadian laka lantas tersebut, Kbm Bus (MIRA) S-7322-US mengalami kerusakan pada bemper belakang terlepas, bodi bus samping kanan belakang terlepas, dan bodi depan atas retak. Selain itu, kerugian juga dirasakan oleh pemilik rumah yang ditabrak, yaitu kerusakan pada atas teras rusak, tiang penerangan jalan bengkok, serta lampu penerangan terlepas jatuh diaspal dan pecah. Sehingga total kerugian yang didapatkan sebesar Rp 5.000.000; (lima juta rupiah).
Posting Komentar