Jajaran Polsek Bangutapan, menangkap seorang wanita berinisial S (50), warga Depok, Sleman. Wanita paruh baya yang tinggal di Pleret, Bantul ini, ditangkap karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus meminta uang kembalian.
Diberitakan, aksi S sempat viral di media sosial. Dalam video tampak perempuan membeli dan dilayani oleh pemilik toko, setelah mendapatkan kembalian dan pura-pura berjalan menjauhi toko, wanita itu kembali. Pemilik toko pun memberikan uang lagi. Setidaknya ada dua video yang viral dengan pelaku yang diduga sama. Kasus viral ini pun langsung direspons oleh petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Toko “SETIA MART” milik Iin Apriyani (42), kedatangan seorang perempuan. Ciri-cirinya badan agak besar membeli barang dan melakukan pembayaran dengan uang lembaran Rp100.000.
Setelah diberikan uang pengembalian perempuan tersebut mengaku belum menerima uang pengembalian yang ada lembaran limapuluh ribuannya (yang diterima hanya lembaran duaribuan).
"Sehingga korban kemudian menukar uang dua ribuan yang ditunjukkan pelaku tersebut dengan uang lembaran limapuluh ribu rupiah," kata Jeffry saat jupa pers di Mapolsek Banguntapan, Sabtu (23/12/2023).
Setelah pelaku pergi, korban kemudian mengecek CCTV dan melihat bahwa dirinya sudah mengembalikan uang pengembalian limapuluh ribuan ke pelaku.
"Atas kejadian tersebut Iin pun melaporkan peristiwanya ke Polsek Banguntapan," lanjut dia.
Setelah menerima laporan dari korban, papar Jeffry, selanjutnya tim opsnal Polsek Banguntapan melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti di TKP termasuk rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan selanjutnya tim opsnal mendapatkan petunjuk terkait dengan identitas maupun keberadaan terduga pelaku.
"Pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB tim opsnal Polsek Banguntapan mengetahui keberadaan terduga pelaku ditempat kos yang berada diwilayah Pleret dan mendatanginya," katanya.
Setelah bertemu dengan pelaku, petugas kemudian menunjukkan bukti CCTV yang mengarah kepada pelaku dan pelaku mengakuinya, selanjutnya pelaku menunjukkan motor dan jaket yang digunakan pada saat melakukan penipuan. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi. Adapun uang hasil perbuatan pelaku telah habis untuk kebutuhan setiap hari.
"Kepada pelaku kami jerat pasal 379 KUHP mengenai penipuan ringan dan Tipiring. Korban telah memaafkan pelaku dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi," katanya.
"Karena pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya maka perkara ini selanjutnya akan dihentikan," ucapnya.
Posting Komentar