Kapolres Bantul AKBP Michael R. Risakotta SH SIK menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong. Hal ini diungkapkan di sela-sela kegiatannya, Minggu (14/1/2024) pagi.
"Terima kasih kami sampaikan kepada pengendara yang telah tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong," ucap Kapolres Bantul.
Disampaikan bahwa dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif terutama menjelang Pemilu 2024, Polres Bantul terus melakukan penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Menurutnya penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu, karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan bagi kendaraan yang memakai knalpot brong, karena sangat mengganggu pengguna jalan lain, serta meresahkan masyarakat yang ada di sekitarnya," tegasnya.
Demikian juga, tambah Kapolres, apabila ada pengguna kendaraan, baik perorangan atau rombongan (konvoi) yang mengganggu ketertiban akan kami tindak tegas. Kami akan lakukan penilangan beserta penegakan hukum lainnya.
"Mari bersama-sama tingkatkan kesadaran dalam berlalu lintas tanpa knalpot brong. Wujudkan Bantul yang ramah dan aman berkendara, tanpa bisingnya suara brong brong brong," imbau Kapolres.
Disampaikan pula, di awal tahun 2024 mulai tanggal 1-12 Januari 2024, Polres Bantul telah melakukan penindakan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong sebanyak 286 unit, serta melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat, club motor, pelajar, bengkel-bengkel dan toko yang menjual knalpot tidak standar.
Sementara itu, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Posting Komentar