Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang di Bantul Bertambah Satu Orang

Jumat, 23 Februari 20240 komentar

 

Aparat kepolisian menyebutkan ada satu korban tambahan dalam kasus penggandaan uang yang melibatkan NF (44), warga Lumajang, Jawa Timur.

"Ada satu korban lagi kasus penggandaan uang di Piyungan, Bantul, korban berinisial WB (37)," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (5/2/2024).

Awalnya korban yang merupakan warga Piyungan, Bantul ini, pada Rabu tanggal 15 Mei 2019, dimintai pelaku uang Rp1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah.

“Menurut keterangan pelaku, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp7 milyar,” ujar Jeffry.

Karena korban tergiur, akhirnya menurutinya. Setelah sekian lama, korban kemudian menanyakan uangnya sudah bertambah belum.

“Pelaku menyuruh korban bersabar hingga sebelum Hari Raya Idul Fitri,” imbuh Jeffry.

Hingga tiba waktu yang telah ditentukan, uang yang dijanjikan pelaku tidak kunjung ada. Korban akhirnya merasa ditipu dan melaporkannya ke Polsek Piyungan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil membekuk NF (44), warga Lumajang, jawa timur di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) lalu.

Laki-laki berbadan gempal ini, ditangkap Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.

Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari korban RW (47), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta. Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban satu kardus itu (yang berisi Rp1 juta) akan berisi uang Rp7 miliar.

“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata Jeffry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).

Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Dan, sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban.

“Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger