Polisi Bekuk Pelaku Penipuan Rp432 juta, Modus Penggandaan Uang

Senin, 19 Februari 20240 komentar

 

Polisi berhasil membekuk NF (44), warga Lumajang, jawa timur di Denpasar, Bali pada Senin (29/1/2024) lalu.

Laki-laki berbadan gempal ini, ditangkap Tim opsnal Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Piyungan karena diduga telah melakukan penipuan dengan modus pengandaan uang.

Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta.

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan NF ditangkap berdasarkan laporan dari korban RW (47), warga Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul. Awalnya pada Mei 2019, korban bertemu dengan pelaku NF di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Saat itu, pelaku NF mengaku bisa menggandakan uang dan meminta izin kepada korban untuk meminjam ruangan di rumah korban sebagai tempat ritual menggandakan uang. Ritual itu dilakukan dengan menggunakan 12 kardus, yang masing-masing berisi Rp1juta, sehingga secara total ada Rp12 juta. Nantinya, pelaku mengatakan kepada korban satu kardus itu (yang berisi Rp1 juta) akan berisi uang Rp7 miliar.

“Syaratnya, setiap bulannya, kardus itu harus terisi uang tersebut. Namun, sekitar Februari 2023, korban baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Sebab, penggandaan uang yang dijanjikan tak kunjung ada,” kata Jeffry saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (31/1/2024).

Sadar jika ditipu, korban pun meminta pelaku meninggalkan rumahnya pada November 2023. Dan, sejak meninggalkan rumah korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi korban.

“Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Piyungan pada 23 Januari 2024,” jelasnya.

Dari situ, Polsek Piyungan bersama dengan Reskrim Polres Bantul mulai melakukan pengejaran pelaku di Jember didasarkan pada alamat yang ada.

Dalam perkembangannya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di Bali. “Kemudian, kami melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap di Denpasar," urai Jeffry.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus hitam, sisa dupa, kembang setaman, alquran hingga buku yang merupakan catatan doa atau mantra milik NF.

Jeffry mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku, hasil penipuan itu dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, NF disangkakan pasal 378 KUHP.

“Pidana penjara paling lama empat tahun," ungkapnya.

Jajaran Polres Bantul mengingatkan masyarakat agar tidak terkena tipu daya oleh aksi tindak penipuan dengan iming-iming penggandaan uang.

"Ada orang-orang yang tawarkan penggandaan uang. Dan masih ada yang percaya, padahal penggandaan uang adalah hal yang mustahil," kata Jeffry.

Ia menyebut, modus penipuan penggandaan uang yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengaku memiliki kemampuan spiritual atau ilmu tertentu untuk menggandakan uang.

Pelaku juga menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang besar dalam waktu singkat.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya menunjukkan trik penggadaan uang.

Namun, uang tersebut hanyalah uang palsu atau uang yang sengaja disiapkan oleh pelaku.

Jeffry juga meminta masyarakat agar tidak menyikapi atau mengikuti tawaran sejumlah oknum yang menawarkan penggandaan uang.

Masyarakat diminta berpikir secara rasional. Ia meminta masyarakat pun diminta untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke kepolisian.

“Kalau orang bisa menggandakan uang, pasti dia akan menggandakan uang untuk dirinya sendiri, dan pastinya orang tersebut sudah kaya raya,” jelas Jeffry.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger