Lagi, Penipuan Modus Penggandaan Uang Terjadi di Bantul, Korban Rugi Rp100 juta, Polisi Imbau Waspada

Senin, 18 Maret 20240 komentar

 

Polres Bantul kembali mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya kepada orang-orang yang menjanjikan keuntungan materi melalui praktik perdukunan dan mistis.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyusul adanya laporan kasus penipuan berkedok dukun pengganda uang.

“Kejadian tersebut menimpa A (33) warga Imogiri Bantul dan dilaporkan pada hari Jumat (23/2) di Polres Bantul,” kata Jeffry, Sabtu (24/2/2024).

Atas kejadian tersebut, lanjut Jeffry, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

“Awalnya korban menyerahkan uang Rp100 juta juta kepada pelaku di rumah korban. Dia mana pelaku menjanjikan kepada korban dapat menggandakan uang,” ungkap Jeffry.

Bahkan untuk lebih meyakinkan korban, dibuatlah surat perjanjian.

“Sebelumnya ada iming-iming uang akan bertambah berlipat ganda. Dan ternyata setelah tanggal yang ditentukan tidak ada hasil dan pelaku tidak bisa dihubungi,” terang Jeffry.

Hingga saat ini, pelaku masih diburu petugas.

Sebelumnya dibulan Januari 2024 di wilayah hukum Bantul juga pernah ada kejadian serupa, penipuan berkedok penggandaan uang yang dilakukan tersangka NF (44) warga Lumajang Jawa Timur.

Korban yang merupakan warga Piyungan pada bulan Mei 2019, diminta uang oleh pelaku Rp1,2 juta sebagai contoh untuk dimasukan ke dalam kotak sebanyak 12 buah. Pelaku mengatakan kepada korban, nantinya dalam setiap kotak akan menjadi Rp7 milyar.

“Adapun besaran kerugian korban dari penipuan yang dilakukan oleh NF mencapai Rp432 juta,” imbuh Jeffry.

Tak hanya satu, korban NF ternyata ada dua orang.

Sementara di bulan Agustus 2023, Polres Bantul juga mengungkap kasus penipuan dan berhasil meringkus seorang pria di Kretek, Bantul, HH (48) yang menjual jenglot seharga Rp17 juta kepada pemilik rumah indekos yang ditempatinya dengan iming-iming bisa mendatangkan uang gaib. Karena tidak terbukti, HH pun dilaporkan ke polisi.

Hingga saat ini belum pernah ada buktinya seseorang bisa menggandakan uang secara instan melalui perdukunan.

“Siapa pun bisa menjadi korban modus kejahatan penipuan, baik masyarakat biasa maupun mereka yang berpendidikan tinggi,” beber Jeffry.

Namun, tindakan penipuan itu bisa diantisipasi dengan tidak mudah tergiur dan percaya terhadap janji manis yang diberikan.

"Jangan mudah percaya dan jangan terbuai dengan janji yang berhubungan dengan mistis," tandasnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger