Petugas dari Unit reskrim Polsek Bantul menangkap VY, 30, Minggu (25/2/2024) pagi.
Perempuan warga Sleman ini ditangkap di rumah indekosnya di Sabdodadi, Bantul, karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan, penangkapan terhadap VY berdasarkan LP,/B/06/II/2024/SPKT/Polsek Bantul, tertanggal 20 Februari 2023, tentang pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, awalnya pada hari minggu Panit Reskrim dan petugas piket Reskrim Polsek Bantul berdasarkan informasi dari beberapa penjual Toko mas di Pasar Bantul pada tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12.00 WIB, ada seorang perempuan yang menjual perhiasan berupa gelang emas dengan menunjukkan surat nota pembelian atas nama korban saudara Sarjono.
“Adapun ciri pelaku mengarah kepadanya. Kemudian pada Minggu (25/2/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapatkan informasi tersangka berada di sekitar RS PKU Bantul,” katanya, Senin (25/2/2024).
Kemudian petugas membuntuti pelaku sampai di indekosnya dan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Bantul.
“Dari tangan pelaku diamankan, satu dompet warna merah, bertuliskan kemasan Matahari, yang berisi 3 surat pembelian 1 buah kalung seberat 3,10 gram, 1buah liontin seberat 1,3 gram, 1 buah gelang mas seberat 1,8 gram, 1 cincin seberat 1,6 gram, 1 pasang anting seberat 0,5 gram dan buah jaket warna hijau,” ucap Jeffry.
Posting Komentar