Sopir Bus Terguling di Bukit Bego Jadi Tersangka

Kamis, 14 Maret 20240 komentar

 

Polres Bantul resmi menetapkan AFP, sopir bus yang mengalami kecelakaan di bawah Bukit Bego, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bus tersebut, tidak ada engine brake (rem pelambat pada mesin/atau sistem pembuangan).

Hasil analisa dan pemeriksaan terhadap bus, tidak ada kebocoran angin dan oli pada sistem pengereman. Berdasarkan analisa dari keterangan dan informasi yang didapat dari saksi, bus mengalami fenomena brake fade effect (los rem) dikarenakan kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol. "Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas," kata Jeffry, Selasa (20/2/2024).

Sementara dari keterangan tersangka, AFP mengaku sebelum kecelakaan, bus melaju dari Puncak Becici menuju ke Parangtritis (atas ke bawah). Ketika sampai di atas Bukit Bego, bus tersebut sempat berhenti, dan dilakuan pengecekan oleh kenek dan hasilnya aman/normal kemudian melanjutkan perjalanan.

"Tersangka tahu dan paham bahwa kartu tanda uji bus sudah tidak berlaku, tetapi tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan berisi 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis," jelas Jeffry.

Selain itu, AF, kata Jeffry, ketika melanjutkan perjalanan menuju ke pantai Parangtritis setelah berhenti ketika star atau angkatan menggunakan gigi presneling ke-2 setelah melaju kecepatan bus semakin kencang dan semakin kencang dari 40 Km/jam hingga sekitar 60 sampai dengan 70 Km/jam kemudian Bus lepas kendali dan terguling.

"Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok tidak menggunakan gigi presneling ke-1 dikawatirkan kruk as patah, sehingga menggunakan gigi presneling ke-2 dengan perkiraan aman, tetapi ternyata laju bus semakin kencang dan semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik," kata Jeffry.

Selain itu, AF juga mengakui jika setelah laju bus semakin kencang berusaha mengendalikan lajunya, namun karena laju bus tidak terkendali hingga bus ketika melewati jalan yang menurun dan berbelok kekanan bus terguling ke kiri. "Tersangka langsung keluar kendaraan lewat kaca depan yang sudah pecah, kemudian membantu penumpang turun dari kendaraan," ujar Jeffry.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (2) berbunyi Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

"Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000" ucap Jeffry.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger