Polres Bantul menangkap seorang penjual minuman keras (miras) oplosan sekitar pukul 10.26 WIB, Selasa (9/4/2024).
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menyampaikan awalnya Polres Bantul mendapat informasi ada dugaan penjualan miras beralkohol tanpa izin di rumah pelaku FDN, di Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polres Bantul lantas mengecek kediaman pelaku. “Dari hasil dari pengecekan bahwa benar di rumah tersebut didapati ada seseorang yang melakukan kegiatan praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” katanya, Rabu (10/4/2024).
Dari rumah pelaku, Polres Bantul berhasil menyita 12 botol mineral 600 mililiter berisi minuman beralkohol jenis oplosan dan tiga bungkus plastik ukuran 600 ml berisi alkohol 95%.
Pelaku dinilai melanggar pasal 37 ayat 4 Jo pasal 43 Perda Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian, pengawasan minuman beralkohol, dan pelarangan minuman oplosan.
"Pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti juga kami amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut," tandasnya.
Jeffry juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
“Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras ilegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Jeffry.
Posting Komentar