Polres Bantul resmi menetapkan IOA (22) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang wanita berinisial GS (26) yang mayatnya ditemukan di area parkir Pantai Lorong Cemoro, Parangtritis, pada Senin (8/4/2024) lalu.
IOA menjerat leher korban karena sakit hati bakal ditinggal nikah dengan orang lain dan dikatai kasar. Pembunuhan terjadi di dalam mobil sewaan saat mereka bertemu pada Minggu (7/4/2024) sekira pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi, mengatakan IOA ditangkap kurang dari 24 jam sejak penemuan mayat di rumahnya di Kecamatan Dlingo.
"IOA adalah mantan pacar dari korban. Sebelum kejadian, korban meminta pelaku tidak mencarinya lagi karena sudah menemukan pendamping hidup. Pelaku emosi dan berniat membunuh korban," kata Bayu saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/4/2024).
Bayu mengatakan korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya menggunakan tali rafia.
“Awalnya tersangka menghubungi korban untuk ketemuan dan dijemput dengan mobil sewaan di kosnnya di jalan Mataram Yogyakarta untuk mencari kulineran,” ujar Bayu.
Saat dalam perjalanan, kata Bayu, keduanya sempat cek-cok mulut. Tersangka yang sebelumnya sudah berniat mebunuh korban akhirnya menjerat leher korban dengan tali rafia yang sudah dipersiapkannya. Hal ini dilakukan tersangka saat korban terlelap tidur.
“Korban dieksekusi di dalam mobil saat mengisi bensin di sebuah warung kelontong di Jalan Imogiri Barat,” ungkap Bayu.
Untuk memastikan korban benar-benar telah meninggal, usai mengisi bensin, pelaku kembali mencekik korban.
"Pelaku kemudian membuang jasad korban di Pantai Lorong Cemara sekitar pukul 00.00 WIB," lanjutnya.
Dalam pengakuannya, IOA mengaku sakit hati kepada korban. Selain akan ditinggal nikah dengan pria lain, korban juga sempat berkata-kata kasar kepada tersangka.
"Kami berhubungan lebih dari setahun. Sebenarnya saya masih sayang. Tapi kaka-kata kasarnya membuat saya kesal dan berencana membunuhnya," kata IOA.
Keputusan membuang mayat korban dipinggir pantai, menurut IOA, karena kebingungan.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati pelaku IOA telah membuang lilitan tali rafia dan tas korban di Sungai Barongan. Sedangkan handphone milik korban dibawa tersangka dan dibuang di parit dekat rumahnya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
Posting Komentar