Polsek Banguntapan Berikan Pembinaan Tentang Pencegahan Judi Online

Kamis, 30 Mei 20240 komentar

 

Untuk mencegah maraknya kegiatan judi online, Polsek Banguntapan melalui Panit Reskrim Ipda Windarto S.kom memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat. Kali ini sasarannya para karyawan di Qhomemart, Banguntapan, Bantul, Rabu (15/5/2024 ).

Pada kesempatan tersebut Ipda Windarto menginformasikan dan menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan imbauan kepada warga masyarakat agar menghindari segala bentuk perjudian demi terciptanya kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banguntapan.

“Salah satu timbulnya gangguan kamtibmas juga dipengaruhi oleh adanya aktivitas perjudian,” ungkapnya.

Disamping itu, ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan monitoring di wilayahnya terkait segala bentuk aktivitas perjudian.

“Kami juga secara insentif melakukan monitoring, dan tidak segan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Humas Polsek Banguntapan Polres Bantul)

Penulis: Fernanda
Editor: I. Sakbani
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger