Usai lima bulan buron, polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian beras di Gudang Penggilingan Gabah 'Sari Beras' di Gading Lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul pada Desember 2023 lalu.
Peristiwa itu mengakibatkan pemilik gudang, Patmi Harsiwi (33), mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp 53 juta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana membenarkan penangkapan pelaku pencurian karung beras di penggilingan gabah tersebut.
"Iya benar, kita telah berhasil menangkap pelaku pencurian beras seberat hampir 4 ton yang terjadi di Penggilingan Gabah ‘Sari Beras’ Gading Lumbung bulan Desember tahun 2023 lalu," kata Jeffry dalam keterangan persnya, Kamis (30/5/2024).
Jeffry menyebut, ada dua pelaku yang diamankan, masing-masing berinisial AMR (34) dan IJA (36), keduanya warga warga Bojong, Pekalongan, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku kita amankan ditempat persembunyiannya di Jombang Jawa Timur pada Selasa (28/5) lalu,” ungkap Jeffry.
Dari keterangan para pelaku, kata Jeffry, pada saat melakukan aksinya, mereka mengankut beras hasil curian menggunakan mobil Toyota Hiace dan dibawa ke Pekalongan.
“Beras hasil hasil curian sudah dijual semuanya di Pekalongan dan laku Rp 32 juta,” imbuh Jeffry.
Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus pencurian beras tersebut. “Kami masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini, seperti mobil yang digunakan untuk mengangkut,” ucap Jeffry.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencurian beras terjadi di Gudang Penggilingan Gabah 'Sari Beras' di Gading lumbung, Donotirto, Kretek, Bantul.
Jeffry menerangkan, kejadian pencurian itu diketahui pada Sabtu (23/12/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
“Awalnya Patmi Harsiwi mendapatkan telepon dari salah seorang warga, yang menyampaikan jika tempat penggilingan gabah miliknya ditengarai dibobol maling,” ujarnya.
Memperoleh informasi itu, Patmi yang merupakan warga Prenggan, Sidomulyo, Bambanglipuro, bergegas menuju lokasi.
Sesampainya di penggilingan, ia mendapati pintu dalam kondisi terbuka dan rusak jebol akibat dibuka secara paksa. Ia kemudian mengecek keadaan gudang penyimpanan beras.
"Setelah di cek ternyata beras ketan sebanyak 900 Kg dan beras jenis 64 sebanyak 3000 Kg hilang," beber Jeffry.
Selain menggasak hampir 4 ton beras, lanjutnya, para pelaku juga membawa DVR atau rekaman kamera CCTV yang terpasang di kompleks tempat kejadian perkara (TKP).
“Kejadian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 53 juta,” kata dia.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tetntang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya paling lama 7 tahun.
Posting Komentar