Kasus Pembacokan di Bantul, Dua Pelajar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 19 Juni 20240 komentar

 

Polres Bantul melakukan gelar perkara kasus pembacokan yang terjadi di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman, Kalurahan Bantul , Kapanewon Bantul , Kabupaten Bantul pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

"Dari hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua tersangka, eksekutor dan jongki," kata Kasi Humas Polres Bantul , AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Rabu (5/6/2024).

Dua tersangka itu merupakan pelajar, asal Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul .

Inisial tersangka itu adalah AYM dan GP. Dua anak itu, masih berusia 17 tahun.

"Dalam tindak kejahatan, AYM sebagai eksekutor, sedangkan GP sebagai jongki," tutur dia.

Kata Jeffry, dua tersangka itu statusnya ditingkatkan menjadi Pelaku Anak sehubung dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan).

"Kini, dua tersangka telah dititipkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja di Kabupaten Sleman," urainya.

Terkait motif kejahatan itu, Kata Jeffry masih didalami.

Sementara itu, dalam kejadian tersebut terdapat 10 orang yang menjadi saksi.

Para saksi itu, untuk saat ini dikenakan wajib lapor dan masih dilakukan pendalaman terkait peran masing-masing saksi.

Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar inisial TS (17), asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul , mengalami luka bacok dari jenis celurit.

TS diduga menjadi korban kejahatan jalanan di Jalan Pemuda, Padukuhan Teruman, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul pada Minggu (2/6/2024) dan kini dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk menjalani perawatan.

"Korban mengalami benda sajam jenis celurit, masuk ke tulang skapula atau bahu sebelah kanan," tuturnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger