Pelaku Perampasan Motor dengan Pistol Mainan di Srandakan, Juga Beraksi di Pandak

Kamis, 13 Juni 20240 komentar

 

Polisi berhasil mengamankan AP (48), pelaku perampasan sepeda motor dan ponsel yang terjadi di TPR Pantai Cangkring, Senin (20/5/2024) siang dengan pistol mainan.

Selain itu, polisi juga memastikan, warga Triharjo Pandak ini sebagai pelaku perampasan sepeda motor di Jigudan, Triharjo, Pandak, pada Senin (8/5/2024) lalu.

Hanya saja di dua lokasi tersebut, AP melakukan aksinya bersama orang yang berbeda.

"Untuk yang di Srandakan, pelaku melakukan aksinya bersama istri sirinya. Sedangkan untuk yang di Pandak, pelaku berpartner dengan YA, warga Kulonprogo," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Kamis (30/5/2024).

Untuk istri siri, kata Jeffry, saat ini berstatus saksi. Sebab, saat pelaku menodongkan pistol mainan dan melancarkan aksinya ke korban di TPR Pantai Cangkring, istri siri pelaku sudah pergi. Sehingga pelaku melakukan aksinya kepada korban di TPR Pantai Cangkring sendirian.

"Sedangkan untuk yang lokasinya di Pandak, YA ditetapkan jadi tersangka, karena bersama dengan pelaku melakukan aksinya. Disana, AP, juga melakukan aksinya dengan jalan menodongkan pistol mainan," lanjut Jeffry.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari pelaku, kata Jeffry, adalah satu unit sepeda motor beat putih (untuk kasus di Srandakan). Selain itu, ikut diamankan juga sepeda motor beat merah putih yang digunakan pelaku.

"Untuk yang di Pandak, sepeda motor yang diambil adalah Honda Supra. Adapun pistol mainan yang digunakan dibuang AP di Kali Progo," katanya.

Dihadapan awak media, AP mengaku untuk Honda Beat yang diambil di wilayah Srandakan, digunakan oleh istri sirinya antar jemput anaknya. Sedangkan untuk Honda Supra yang diambil di Pandak juga digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

"Jadi memang tidak ada yang dijual. Untuk pistol mainan saya beli di pasar malam dengan harga Rp27.500," katanya.

Atas tindakannya, AP dan YA, terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, AP ditangkap oleh polisi di rumah kontrakannya di Demangan, Demangrejo, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (22/5/2024) sore.

AP ditangkap karena diduga mekakukan perampasan sepeda motor dan ponsel milik Ranti Mei Dias Prawesti, 19, warga Kalipakem, Seloharjo, Pundong, Bantul, pada Senin (20/5/2024) siang di TPR Pantai Cangkring, dekat JJLS.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger