Setelah satu tahun buron, poisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kasus penganiayaan tersebut, terjadi pada Sabtu (22/4/2023) lalu di utara SPBU Rendeng, JI Parangtritis Km 11, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
“Pelaku penganiayaan yang kita amankan berinisial SDS (25) warga Sewon Bantul,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi saat jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (23/6/2024).
Bayu mengungkapkan, pelaku ditangkap pada 11 Juni 2023 lalu di wilayah Parangtritis setelah menjadi buron selama kurang lebih satu tahun.
“Tahu dirinya diburu polisi, tersangka sering berpindah-pindah tempat persembunyian, kendati sesekali pulang ke rumahnya,” jelas Bayu.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian penganiayaan bermula saat rombongan takbir keliling korban melaju dari arah utara ke selatan. Tiba-tiba dari arah barat jalan ada seseorang yang melempar petasan ke arah rombongan korban.
Kemudian terjadi keributan yang menyebabkan rombongan korban terkena senjata tajam yang dilakukan oleh rombongan yang tidak dikenal sekitar 20 orang.
Atas kejadian tersebut korban beserta empat orang teman lainnya mengalami luka bacok dan luka tusuk.
Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar