Selama 2024, 71 Orang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bantul

Kamis, 27 Juni 20240 komentar

 

Berdasarkan catatan Polres Bantul selama Januari-Juni 2024 ada 1.008 kejadian laka lantas di Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, tercatat 1.258 orang mengalami luka ringan dan 71 orang meninggal dunia dalam kecelakaan.

Sedangkan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp503 juta.

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, mengungkapkan, salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan di Bantul adalah kelalaian manusia.

Menurutnya, kelalaian manusia dapat diartikan sebagai pelanggaran atau tindakan tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau tidak menggunakan pengaman seperti helm atau sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat mengemudi, mengemudi dalam keadaan mabuk atau terpengaruh obat-obatan.

“Terkadang pengendara juga hanya mendahulukan ego sendiri, tanpa mempedulikan pengendara lainnya, sehingga bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Michael dalam keterang tertulisnya, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, kata Michael, faktor utama terjadinya kecelakaan adalah kecepatan mengemudi yang melebihi batas aturan.

Ia mengingatkan, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas aturan meningkatkan risiko kecelakaan dan berdampak serius pada keparahan cedera yang mungkin terjadi.

“Kecepatan yang tinggi membuat pengemudi lebih sulit untuk mengendalikan kendaraan dan merespons situasi darurat dengan cepat. Jadi, selalu kemudikan kendaraan sesuai dengan batas kecepatan yang ditetapkan,” ujar dia.

Michael menjelaskan, penetapan batas kecepatan untuk mencegah kejadian dan fatalitas kecelakaan serta mempertahankan mobilitas lalu lintas, yaitu, paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan, paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota, paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.

Aturan kecepatan sudah tertuang di Permenhub Nomor 111 tahun 2015 tentang tata cara penetapan batas kecepatan yang menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dalam berkendara dengan aman.

Jangan biarkan ketidaksabaran menggoda pengendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan dan meningkatkan resiko kecelakaan yang tinggi. Selain itu juga tidak boleh lupa untuk selalu merawat dan memeriksa kondisi kendaraan secara berkala.

Selanjutnya, kondisi jalan juga menjadi faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kondisi jalan berlubang, tidak rata, atau tergenang air dapat menyebabkan pengemudi kehilangan kendali. Begitu pula dengan tikungan yang tajam atau tanjakan yang curam yang tidak memiliki tanda peringatan yang cukup.

“Jika Anda tidak mengemudi dengan berhati-hati, maka dapat meningkatkan kemungkinan kecelakaan,” imbuh Michael.

Michael menyampaikan pihaknya terus berupaya agar angka laka lantas di Bantul dapat menurun. Salah satunya dengan melakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan koordinasi selalu dengan pihak terkait.

“Sebelumnya, Satlantas Polres Bantul bersama Dishub telah memasang perlengkapan lalu lintas di simpang empat Sonosewu Ngestiharjo Kasihan Bantul.

Perlengkapan yang dipasang berupa empat rambu persimpangan di masing - masing arah titik simpang empat dan segera dilanjutkan pemasangan dua speedbump di jalan arah ke utara dan keselatan.

“Pemasangan perlengkapan lalu lintas tersebut dilakukan seiring seringnya kecelakaan yang akhir- akhir ini viral di media sosial,” katanya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger