Takbir Keliling Iduladha di Bantul Boleh Digelar, Ini Ketentuannya

Jumat, 21 Juni 20240 komentar

 

Polres Bantul bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul, berkomitmen bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif saat malam takbiran hari raya Iduladha 1445 H.

Hal tersebut dinyatakan saat Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta melakukan audiensi bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul di Mapolres Bantul, Selasa (11/6/2024).

“Tujuan diundangnya bapak/ibu sekalian pada kesempatan kali ini adalah dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam menyelenggarakan perlombaan takbir keliling hari raya Iduladha,” kata Michael.

Berdasarkan data yang ada, kata Michael, pelaksanaan lomba takbir berkeliling berbeda-beda. “Kalau pada saat hari raya Idulfitri kemarin, itu terfokus pada malam takbiran saja, tapi di Iduladha nanti ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16 (Juni), ada yang tanggal 17 (Juni), bahkan ada yang tanggal 18 (Juni),” terangnya.

Tujuan Polres Bantul bukan membatasi pelaksanaan takbir keliling, namun agar pelaksanaan takbir keliling ini tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari. “Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kita lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah,” tutur Michael.

“Ironisnya banyak juga yang mengkonsumsi alkohol, terutama anak-anak muda,” imbuhnya.

Michael mempersilahkan masyarakat melaksanakan takbir keliling namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah.

“Boleh dilaksanakan sampai pada pukul 23.00, karena juga masayarakat lainnya  butuh untuk beristirahat untuk mempersiapkan salat ied dan menyembelih hewan kurban pada pagi harinya,” jelas Michael.

Ia juga menegaskan, bahwa takbir keliling hanya boleh dilakukan di setiap kapanewon saja, tidak boleh keluar dari wilayah kapanewonnya.

“Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah dikeluarkan dan sudah disepakati bersama,” kata dia.

Secara tegas, Michael juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengkonsumsi minuman keras. Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.

“Kami juga mengimbau peserta takbir keliling juga tidak menggunakan musik koplo saat takbir keliling,” harapnya.

Menurut Michael, inti dari SE bersama yang dikeluarkan Bupati Bantul bukan untuk membatasi pelaksanaan takbir keliling, tapi lebih demi menjaga agar pelaksanaan takbir keliling dapat berjalan dengan baik, tanpa ada gesekan antar warga.

“Tujuan kami polisi adalah pelaksanaan Iduladha dapat berjalan dengan aman, khidmat, lancar, dari takbiran, salat Ied, menyembelih hewan kurban hingga pendistribusian daging hewan kurban,” ujarnya.

Sementara itu, Tadhorungin, Perwakilan Panitian Festifal Takbir Keliling NU Ranting Pleret dalam kesempatannya, memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan lomba takbir sesuai dengan pertauran SE yang sudah dikeluarkan.

“Kami juga sudah sepakat tidak menggunakan sound system yang besar, yakni dengan menggunakan kendaraan tidak bermesin,” ujarnya.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger