Jajaran Polsek Piyungan mengamankan dua pelaku pencurian uang kotak infak di Masjid Al Hidayah, Padukuhan Ngemplaksari, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono, mengungkapkan dua palaku pencurian itu adalah laki-laki inisial WP (29), warga Kapanewon Piyungan dan RS (15), warga Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
"Adapun kronologi pencurian itu diketahui pada Rabu (7/8/2024) sekira pukul 00.30 WIB, saat seorang warga setempat yang menjadi saksi pertama sedang pergi mengecek sawah di utara Masjid Al Hidyah," tuturnya saat jumpa pers di Lobby Mapolres Bantul, Senin (19/8/2024).
Saat itu, saksi pertama melihat ada satu unit mobil yang sedang berhenti di utara Masjid Al Hidyah.
Kemudian ada dua orang yang turun dari mobil itu dan langsung masuk ke halaman masjid serta menuju ke tempat kotak infak.
"Saksi pun melihat bahwa orang-orang tersebut berusaha untuk mencongkel kotak infak yang berisi uang senilai Rp101.100. Pelaku melakukan aksi itu dengan cara merusak kotak infak menggunakan obeng atau drei," bebernya.
Saksi pertama yang mengetahui itu langsung menghubungi rekan-rekannya dan mengamankan dua pelaku tersebut serta barang bukti.
Lalu, mereka menyerahkannya kepada Polsek Piyungan.
"Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku WP dan RS sebelumnya telah melakukan aksi yang serupa dan telah berhasil mengambil kotak-kotak infak di masjid lain di wilayah Kapanewon Piyungan dan Kapanewon Banguntapan," ungkap dia.
Tidak hanya itu, Iptu Margono turut membeberkan bahwa dua pelaku itu juga sempat melakukan aksi pencurian serupa di masjid-masjid yang ada di Magelang, Jawa Tengah.
Secara total, kejahatan yang telah mereka lakukan mencapai tujuh lokasi.
"Saat ini, untuk WP kami lakukan penahanan sesuai Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku RS, karena masih di bawah umur kami lakukan wajib apel," tuturnya.
Iptu Margono mengatakan, bahwa kasus itu masih tetap ditelusuri atau dalam pengembangan penyelidikan.
Pasalnya, aksi itu melibatkan sejumlah pelaku lain.
"Karena, menurut pengakuan, untuk pelaku anak sukarela melakukan tindak pencurian dan mereka sudah bergabung dengan rekan-rekannya yang pimpin oleh WP," paparnya.
WP sendiri memiliki rekan tindak pencurian yang berjumlah lima orang.
Dengan begitu pihak Polres Piyungan melakukan kerja sama lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut.
"Untuk di Piyungan kami mengamankan dua orang. Kalau untuk di wilayah lain, seperti di Banguntapan itu ada lima orang. Jadi, sementara proses penyelidikan ada di Polsek Banguntapan," ujarnya.
Sementara itu, pelaku WP yang hadir dalam kesempatan itu mengaku bahwa mobil yang dibawa adalah mobil sewaan.
Pelaku pun mengaku bahwa sengaja menggunakan mobil sewaan untuk melancarkan aksi pencurian.
"Itu mobil sewa. Salah satu hasil (pencurian kotak infak) juga dipakai untuk menyewa mobil. Tapi sewa sebulannya ada dari uang adik dapat dari PIP (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah)," katanya.
Pelaku juga mengaku bahwa biasanya ia mencuri dengan menggunakan sepeda motor.
Namun, kali ini menggunakan mobil sewaan karena ingin salawatan di dalam mobil.
"Kami pakai mobil itu buat majelisan saja. Buat salawatan saja," ucap dia.
Tindakan pencurian tidak hanya dilakukan pelaku di masjid.
Dari pengakuan WP, terkadang ia dan rekannya juga mencuri kotak uang yang ada di area makam.
"Kami cari tempatnya yang mudah dibobol. Kalau enggak mudah ya enggak jadi. Kadang masjid, kadang makam," tandasnya.
Posting Komentar