Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) hasil sitaan atau rampasan dari 105 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (12/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba jenis pil psikotropika 17.061,5 butir, pil UU Kesehatan 10.279 butir, sabu 3,44 gram, tembakau gorila 17,06 gram, miras 120 buah dan bong alat hisap sabu 9 buah.
Tak hanya itu, terdapat barang bukti lain seperti senjata tajam 11 buah, alat komunikasi 2 buah, alat judi 1 buah dan lain-lain 188 buah..
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan, dalam sambutannya menyebutkan bahwa pelaksanaan pemusnahan BB tersebut merupakan perintah Kajari Bantul berdasarkan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Eksekusi barang bukti perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara pada tindak perkara yang kita eksekusi secara sempurna,” kata Farhan.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti, lanjut Farhan, tidak lain adalah sebagai pelaksanaan amanat undang - undang dimana tingkat pertama dinyatakan dimusnahkan sehingga selaku jaksa eksekutor harus melaksanakan.
“Penindakan yang telah dilakukan bersama kepolisian selama ini, merupakan bentuk sinergi yang harus dipertahankan, sebagaimana tujuan bersama yakni menekan tindak pidana secara signifikan,” ujarnya.
Posting Komentar