Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kasihan, Bantul. Seorang pemuda berinisial PA (26), warga Sabdodadi, Bantul, ditangkap warga saat menuntun motor yang diduga hasil curian.
Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini pertama kali dilaporkan pada Rabu (19/2/2025). Salah satu korban, YNF (24), kehilangan sepeda motor Yamaha RX King yang diparkir di garasi kosnya di Brajan, Tamantirto, Kasihan.
Korban bersama temannya langsung berupaya mencari keberadaan motornya. Saat kembali ke kos, mereka melihat seorang pria tak dikenal menuntun sepeda motor Yamaha Fazio. Merasa curiga, korban dan saksi segera mengejar dan berhasil menangkap pria tersebut dengan bantuan warga sekitar.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polsek Kasihan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri Yamaha RX King milik korban serta Yamaha Fazio. Ia bahkan mengungkapkan keberadaan motor curian lainnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi menemukan Yamaha RX King di sebuah kos di Jadan, Tamantirto,” kata Suharno saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (7/3/2025).
Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam tempat dalam satu malam.
“Jadi pelaku mengaku telah melakukan pencurian dalam satu malam di lima tempat, enam dengan yang dilakukan di wilayah Kota Jogja,” imbuh Suharno.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan enam sepeda motor yang dicuri pelaku.
“Petugas mengamankan barang bukti enam unit sepeda motor, yakni dua unit Honda Vario, dua unit Yamaha RX King, satu unit Yamaha Fazio dan satu unit Honda Scoopy, yang juga merupakan hasil curian,” ungkap Suharno.
Dijelaskan, motif pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran terlilit hutang.
“Pelaku memiliki hutang yang sudah jatuh tempo, sehingga yang bersangkutan berniat melakukan pencurian kendaraan tersebut, mungkin dianggap paling gampang dan cepat,” ujar Suharno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Posting Komentar