RESKRIM NARKOBA POLRES BANTUL BERHASIL TANGKAP PENGEDAR NARKOBA

Sabtu, 02 Juni 20120 komentar

Kasat Narkoba menunjukan Barang Bukti

   Dua  tersangka pengedar narkoba berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Bantul. Keduanya  berinisial RW (30) alamat Jogokaryan, Kel. Mantrijeron, Kec. Mantrijeron, Yogyakarta dan SY (33) alamat Semin Kulon, Kel. Purworejo, Kec. Wonogiri, Kab.Wonogiri.
   Menurut Kasat Res Narkoba AKP Heri Maryanta, berkat kerja keras anggota, akhirnya Sat Res. Narkoba Polres Bantul berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba yang sekarang mendekam di ruang Tahanan Polres Bantul. Semula petugas menangkap tersangka RW kemudian dari hasil pengembangan petugas akhirnya kita berhasil menangkap SY. Tidak menutup kemungkinan dari hasil interogasi dari SY yang akan kita kembangkan masih ada tersangka yang lain dibelakangnya. Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua tersanka yaitu dari tersanka RW berupa satu Box yang berisi 10 setrip @ sepuluh Tablet obat Trihexyphenidyl  dan dari tersangka SY berupa satu Dos berisi 62 box Tyihexpinidil dengan perincian @ 100 tablet jumlah 6.200 tablet serta satu box CALMLET berisi 90 tablet,   jelas AKP Heri Maryanta.
Dua tersangka didampingi petugas
   Penangkapan dua tersangka ini awal mulanya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar lapangan sepak bola Tamantirto sering dijadikan transaksi Narkoba. Kemudian pada hari Selasa 29 Mei 2012 atas perintah pimpinan petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Setelah lama melakukan penyelidikan dengan pantang menyerah petugas mencurigai pengendara dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor dengan sempoyongan kemudian petugas menghentikanya dan diadakan penggeledahan namun tak ditemukan barang yang dicurigai. Karena petugas tetap mencurigai mereka, saat itu juga petugas melakukan tes urine, hasilnya salah satu dari pengendara sepeda motor yang berinisial LL positif mengunakan Psikotropika. Petugas juga memeriksa HP milik LL ternyata benar didalamnya ada SMS yang isinya pesan barang berupa obat Trihexyphenidyl kepada saudara Gosong .  Setelah diadakan penangkapan saudara Gosong di depan SMSR Kasihan Bantul, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu Box yang berisi 10 setrip @ sepuluh Tablet obat Trihexyphenidyl yang meurut pengakuanya dibeli dari tersangka RW. Hasil interogasi tersangka RW yang telah ditangkap di rumahnya kemudian dikembangkan oleh petugas untuk mencari tersangka yang lainnya dan benar pada tanggal 31 Mei 2012 petugas berhasil menangkap tersangka SY beserta barang buktinya berupa satu Dos berisi 62 box Tyihexpinidil dengan perincian @ 100 tablet jumlah 6.200 tablet serta satu box CALMLET berisi 90 tablet.
   Dua tersangka tersebut dikenai pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, jelas Kasat Res. Narkoba.
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger