Dengan pengawalan yang ketat Keenambelas
tersangka tipiring pada pagi harinya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Karena perbuatan keenam belas terdakwa, Hakim Golom Silitonga, SH yang
memimpin sidang tersebut menjerat dengan Perda Kab. Bantul no. 5 tahun 2007 tentang pelacuran ditempat
umum dengan denda yang bervariasi yaitu Rp 250.000,- hingga Rp 400.000,- atau
hukuman kurungan 14 hari, kecuali terdakwa atas nama Giri Astanto diberikan denda Rp 5000.000,- atau hukuman kurungan 3 bulan dikarenakan Giri Susanto berpasangan dengan gadis dibawah umur.
Menurut
Kasat Sabhara, operasi ini diadakan dalam
rangka menghadapi Bulan suci ramadhan untuk menciptakan Kamtibmas yang
kondusif di wilayah Bantul. Sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasanya dengan nyaman, juga mengurangi keresahan masyarakat pada umumnya jelasnya.
Polres
Bantul dan jajaranya juga akan kembali menggelar razia seperti ini di
beberapa lokasi yang disinyalir dijadikan tempat prostitusi atau Pekat di
wilayah Bantul, imbuhnya.
Posting Komentar