OPERASI PEKAT POLRES BANTUL JARING TERSANGKA TIPIRING

Rabu, 17 Oktober 20120 komentar



Para tersangka mesum
Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Sat Sabhara Polres Bantul yang dipimpin oleh Kasat Sabhara tadi malam tanggal 16 Oktober 2012 pukul 20.00 sampai 24.00 Wib berhasil menjaring 17 tersangka Tipiring yaitu 9 tersangka pelanggar pasal 492 KUHP tentang mabuk di tempat umum  dan 8 tersangka pelanggar Perda Kabupaten Bantul No. 5 tentang dugaan orang yang akan melakukan perbuatan mesum.

Para tersangka mabuk
Pelaksanaan Operasi Pekat berkekuatan 30 personil Sat Sabhara yang dibagi menjadi 3 wilayah operasi yaitu wilayah Bantul Timur dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Riyono, SH, wilayah Bantul Tengah dipimpin oleh KBO Sat Sabhara Ipda Edi Susanto dan wilayah Bantul Barat dipimpin oleh Kanit Patroli Ipda Hadi Pradjitno, masing masing Tim menggunakan Truck Polri.

Adapun 9 tersangka Mabuk di tempat umum dijaring oleh petugas di Jalan Imogiri Barat depan Alfa Mart, Utara Polsek Jetis dan lapangan Trirenggo Bantul. Sedangkan 8 tersangka mesum dijaring di Hotel Jaya Sakti Sewon, Losmen Nur Indah Sewon dan Hotel Kinasih Kasihan Bantul.

Di pagi harinya, Rabu, 17 Oktober 2012 ke 17 tersangka tipiring disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul. Oleh Hakim yang memimpin sidang tersebut yaitu pelanggar pasal 492 KUHP dikenakan denda Rp 100.000,- atau 5 hari kurungan dan pelanggar Perda No. 5 Kab. Bantul dikenakan denda Rp 500.000,- atau 7 hari kurungan. 
Share this article :

Posting Komentar

 
Link : Humas Polri | Humas Polda DIY | Humas Polres Bantul
Copyright © 2011. Humas Polres Bantul - All Rights Reserved
Operator Blogspot : Aiptu Agus Suryanto Published by Humas Polres Bantul
Proudly powered by Blogger